DASAR:
- Kep. MNA/KBPN No. 16/97: Perubahan HM Menjadi HGB/HP & HGB menjadi HP
-Syarat & Tata Caranya: ps. 93 s/d 103 PMNA/ KBPN No. 9/1999
Latar Belakang:
Subyek hak (mis. HM) tdk dapat memiliki hak yg diperolehnya (mis. Badan Hukum) penurunan hak (& peralihan hak) tidak diperlukan proses pelepasan hat yg lama & penetapan pemberian hak yg baru;Penyederhanaan proses; Yg didaftar lebih dulu a/ perubahan hak, baru didaftar peralihannya (faktualnya: pelaksanaan pendaftaran sekaligus).
syarat :
1. Permohonan;
2. Stp HM/HGB (atau bukti pemilikan lain, jk blm ada Stp);
3. Kutipan Risalah Lelang (jk asal lelang);
4. Surat persetujuan pemegang HT (jk ada).
5. Bukti identitas pemohon;
6. Pernyataan pemohon: jumlah bidang, luas & status tanah yg dimiliki (termasuk yg dimohon).
Biaya:
1. Perolehan hak:
- HM menjadi HGB/HP tidak ada UP;
- HGB menjadi HP: bayar UP
2. Pendaftaran: sesuai PP 46/02.
3. Biaya pengukuran & Pan A (jika belum stp)